JAMBI, KOMPAS.com — Seorang pegawai Kejaksaan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terdakwa kasus asusila, dituntut hukuman satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Mulyono pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (22/4/2010).
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hidayat Hasyim SH, jaksa menuntut terdakwa Citditoyo Sirait hukuman satu tahun penjara dengan perintah masuk tahanan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang merusak kesopanan di hadapan umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatannya adalah karena terdakwa masih sedang menjalani hukuman percobaan atas kasus perjudian dan dalam persidangan selalu berbelit-belit memberikan keterangan.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, terdakwa Citditoyo Sirait yang tidak didampingi pengacara tersebut langsung mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 3 Mei 2009.
Kasus asusila ini bermula ketika korban berinisial TAK (40), warga Kompleks Kehutanan Blok P-6, Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, tengah mandi di rumahnya, Jumat (28/8/2009).
Terdakwa Citditoyo Sirait yang juga tetangga TKA, sekitar pukul 08.00, masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pembatas halaman belakang, terus masuk rumah melalui pintu dapur dan membuka pintu kamar mandi yang sedang digunakan mandi oleh TKA.
Pada saat itu TKA sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian sehingga kehadiran pelaku langsung membuat TKA menjerit minta tolong. Adi Kurnianingsih (16), anak TKA, juga sedang berada di rumah dan langsung berlari ke arah kamar mandi.
Pelaku langsung melarikan diri, tetapi kemudian TKA dan suaminya melaporkan kasus itu ke ketua RT setempat yang selanjutnya melaporkan ke Poltabes Jambi.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Hidayat Hasyim SH, jaksa menuntut terdakwa Citditoyo Sirait hukuman satu tahun penjara dengan perintah masuk tahanan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 ke-1 KUHP tentang merusak kesopanan di hadapan umum.
Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatannya adalah karena terdakwa masih sedang menjalani hukuman percobaan atas kasus perjudian dan dalam persidangan selalu berbelit-belit memberikan keterangan.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Seusai mendengarkan tuntutan JPU tersebut, terdakwa Citditoyo Sirait yang tidak didampingi pengacara tersebut langsung mengajukan pembelaan secara lisan di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 3 Mei 2009.
Kasus asusila ini bermula ketika korban berinisial TAK (40), warga Kompleks Kehutanan Blok P-6, Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, tengah mandi di rumahnya, Jumat (28/8/2009).
Terdakwa Citditoyo Sirait yang juga tetangga TKA, sekitar pukul 08.00, masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok pembatas halaman belakang, terus masuk rumah melalui pintu dapur dan membuka pintu kamar mandi yang sedang digunakan mandi oleh TKA.
Pada saat itu TKA sedang mandi dan tidak mengenakan pakaian sehingga kehadiran pelaku langsung membuat TKA menjerit minta tolong. Adi Kurnianingsih (16), anak TKA, juga sedang berada di rumah dan langsung berlari ke arah kamar mandi.
Pelaku langsung melarikan diri, tetapi kemudian TKA dan suaminya melaporkan kasus itu ke ketua RT setempat yang selanjutnya melaporkan ke Poltabes Jambi.
sumber ANTARA via internasional.kompas.com
{ 0 comments... Skip ke Kotak Komentar }
Tambahkan Komentar Anda