Baturaja — Konsumsi sabu makin meluas dan tidak pandang bulu. Kali ini, hal itu dilakukan Kepala Puskesmas Tanjungagung Kecamatan Batu Raja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu, berinisial Feb alias Kelik (34). Sarjana Kesehatan Masyarakat itu tertangkap membawa sabu di jalan raya Desa Kurup, Kecamatan Lubukbatang, Jumat (3/9/2010).
Tersangka ditangkap bersama Def (41), salah seorang mantan satpam bank swasta di Kota Batu Raja. Dari tangan tersangka diamankan 2jie (kemasan per dua gram) sabu.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) AK M Kadarislam K bersama 15 personel polisi. Menurut Kasat Reskrim, oknum Kepala Puskesmas Tanjungagung ini memang sudah lama menjadi target polisi. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Suharmasto yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan tentang kasus yang menimpa Kepala Puskesmas Tanjungagung itu.
“Saya belum tahu,” kata Suharmasto.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka Feb memang sudah lama masuk target operasi (TO). Tiga hari sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa Feb sedang berangkat ke Palembang untuk mengambil barang haram. Polisi lalu mengirimkan informan untuk mengikuti gerak-gerik pelaku. Setelah tiga hari diintai, akhirnya didapat informasi bahwa pelaku akan pulang ke Batu Raja.
Mendapat informasi itu, Kasat Serse bersama belasan personel unit narkoba dibantu Satlantas merazia jalan yang akan dilalui kendaraan pelaku. Pukul 24.00, oknum Kepala Puskesmas Tanjungagung ini melintas di jalur yang sudah diblokir polisi. Pelaku yang mengendarai Toyota Vios baru dengan nopol BG-2313-XX menghentikan kendaraan.
Saat digeledah, polisi menemukan kantung plastik kecil berisi 2 jie sabu. Tersangka sempat berusaha hendak membuang sabu yang terselip di dalam ikat pinggang bagian depan. Namun, upaya tersangka diketahui petugas yang segera mengamankan barang bukti itu.
Saat penangkapan, tersangka Feb sempat melawan. Ia bergulat dengan Kanit Narkoba Aiptu Masdar sehingga tangan Aiptu Masdar mengalami luka lecet dan tersangka Feb juga mengalami luka ringan. Kapolres OKU AKB Budi Indra Dermawan Sik melalui Kasat Reskrim AKP M Kadarislam mengatakan, waktu ditangkap, tersangka Def sempat membuang benda lain yang diduga senjata api yang kini masih dicari polisi.
Kasat Reskrim mengatakan, polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena tersangka terindikasi sebagai pengedar. Indikasi berdasarkan isi pesan pendek pada ponsel tersangka, Feb diduga terkait dengan pemakaian narkotika.
Pada pesan pendek itu tertulis, ”Selamat pagi mas ke kantor mas kalau bisa ada dana Rp 300 ribu, cicip dulu yg dari Plg. Dana lagi putus mas”. Pesan pendek itu tertanggal 3 September.
Ada lagi pesan pendek berisi, ”Sing renan to Mas soale koncoku Ki arep sekalian jupuk 1 ji piro regone, trus timbangan piro mas”. Artinya: yang benar Mas sebab kawan saya mau sekalian mengambil satu. Berapa harganya juga timbangannya. Pesan pendek pada ponsel Feb ini mengindikasikan bahwa tersangka Feb adalah pengedar. (Kompas/eni)