Luluhkan Hati Mertua, Menantu Bikin Video Mesum

PAMEKASAN: Jh, 37 tahun, tampak merunduk saat diperiksa di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur. Jh adalah tersangka kasus pembuatan dan penyebarluasan video porno berjudul "Pakong Bergetar" yang menghebohkan warga Pamekasan.

Dalam video tersebut, Jh berhubungan intim dengan kekasihnya Er, 28 tahun, seorang guru di Kecamatan Pakong.

Dalam pemeriksaan itu, Jh yang sehari-hari bekerja sebagai mekanik sepeda motor ini, membuat pengakuan yang sedikit ganjil..

"Video sengaja saya buat, untuk saya perlihatkan kepada calon mertua," kata Jh, seperti ditirukan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pamekasan, Iptu Nur Amin, Minggu (5/12).

Video berdurasi delapan menit itu dibuat di sebuah hotel awal September lalu menggunakan kamera ponsel. Tujuannya, kata Nur Amin, agar hubungan Jh dan Er bisa direstui calon mertua. Ternyata cara tidak layak ditiru ini berhasil, Jh memperlihatkan video itu kepada orang tua Er. Orang tua Er dengan terpaksa menyetujui hubungan Jh dan Er.

Berbekal "restu" tersebut, kedua sejoli yang sedang dimabuk asmara itu pun menikah sirri pada awal Oktober. Mereka kemudian menikah secara resmi pada November 2010. Namun dalam empat hari terakhir, kebahagiaan mereka terusik.

Pasalnya, video "Pakong Bergetar" itu tiba-tiba beredar luas di masyarakat. Polisi kemudian menyelidikinya dan Jumat lalu Jh dan Er ditangkap polisi. Mereka harus menikmati "bulan madu" di balik jeruji besi.

Meski kedua tersangka sudah berstatus suami istri, Nur Amin menegaskan penyidikan tetap berjalan dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pelaku dalam video porno tersebut. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008, Pasal 29 tentang membuat, memproduksi dan mengedarkan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(nov/bnj) 

sumber : www.siaganews.com

{ 0 comments... Skip ke Kotak Komentar }

Tambahkan Komentar Anda

 

Popular Posts

Followers

Naked in Satisfaction © 2012 | Template By Jasriman Sukri