Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar bersedia mendampingi dan membela mahasiswi yang dipaksa bugil seperti terlihat dalam rekaman yang menghebohkan kalangan mahasiswa di Makassar. “Kami berharap korban bersedia mengungkap siapa oknum aparat keamanan yang memaksa membuka pakaiannya itu. Kami siap membantu korban untuk menuntut dan menyeret pelaku ke meja hijau,” tutur Fajriani Langgeng, aktivis LBH Makassar.
Menurut Fajriani yang juga advokat ini, ulah oknum aparat keamanan yang memaksa korban bugil tersebut merupakan pelanggaran berat, bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Hukuman yang pantas buat pelaku ada dipenjara dan dipecat dari satuannya.
Fajriani menegaskan hal itu terkait beredarnya rekaman yang memperlihatkan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar yang dipaksa bugil beredar. Adegan yang direkam melalui kamera handphone itu berlangsung di dalam sebuah mobil.
Informasi yang diperoleh Tribun, lokasi kejadian di salah satu kawasan wisata Tanjung Bunga, Makassar, beberapa waktu lalu. Rekaman berdurasi sekitar satu menit tersebut kini beredar luas di di Makassar.
Pada rekaman itu, terlihat korban dipaksa melucuti celana dalamnya hingga bagian terlarangnya tersingkap oleh oknum yang mengaku aparat keamanan saat melakukan razia di kawasan tersebut. Saat itu korban kedapatan bermesraan dengan pacarnya oleh oknum yang mengaku aparat keamanan.
Adegan pemaksaan pelucutan pakaian mahasiswi itu dilakukan di samping pacar korban. Si aparat ini memaksa korban membuka pakaiannya untuk mengetahui apakah mahasiswi itu telah melakukan hubungan suami istri atau belum saat itu.
Menyusul beredarnya rekaman pemaksaan bugil tersebut, korban tiba-tiba bak selebritis yang setiap hari dibahas di kampusnya. Tidak hanya kalangan mahasiswa, seluruh staf dan dosen korban telah menyaksikan rekaman tersebut.
“Saya prihatin. Setiap masuk kampus, pasti banyak orang yang meliriknya. Akibatnya si korban makin malu kalau masuk kampus,” tutur seorang rekan korban .
Kini korban telah memotong rambutnya. Di rekaman itu, rambut korban terlihat panjang hingga melewati bahu. “Untungnya dia masih mau kuliah,” tambahnya. (jum)
kompas.com
Menurut Fajriani yang juga advokat ini, ulah oknum aparat keamanan yang memaksa korban bugil tersebut merupakan pelanggaran berat, bisa dikategorikan pelanggaran HAM. Hukuman yang pantas buat pelaku ada dipenjara dan dipecat dari satuannya.
Fajriani menegaskan hal itu terkait beredarnya rekaman yang memperlihatkan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar yang dipaksa bugil beredar. Adegan yang direkam melalui kamera handphone itu berlangsung di dalam sebuah mobil.
Informasi yang diperoleh Tribun, lokasi kejadian di salah satu kawasan wisata Tanjung Bunga, Makassar, beberapa waktu lalu. Rekaman berdurasi sekitar satu menit tersebut kini beredar luas di di Makassar.
Pada rekaman itu, terlihat korban dipaksa melucuti celana dalamnya hingga bagian terlarangnya tersingkap oleh oknum yang mengaku aparat keamanan saat melakukan razia di kawasan tersebut. Saat itu korban kedapatan bermesraan dengan pacarnya oleh oknum yang mengaku aparat keamanan.
Adegan pemaksaan pelucutan pakaian mahasiswi itu dilakukan di samping pacar korban. Si aparat ini memaksa korban membuka pakaiannya untuk mengetahui apakah mahasiswi itu telah melakukan hubungan suami istri atau belum saat itu.
Menyusul beredarnya rekaman pemaksaan bugil tersebut, korban tiba-tiba bak selebritis yang setiap hari dibahas di kampusnya. Tidak hanya kalangan mahasiswa, seluruh staf dan dosen korban telah menyaksikan rekaman tersebut.
“Saya prihatin. Setiap masuk kampus, pasti banyak orang yang meliriknya. Akibatnya si korban makin malu kalau masuk kampus,” tutur seorang rekan korban .
Kini korban telah memotong rambutnya. Di rekaman itu, rambut korban terlihat panjang hingga melewati bahu. “Untungnya dia masih mau kuliah,” tambahnya. (jum)
kompas.com
{ 0 comments... Skip ke Kotak Komentar }
Tambahkan Komentar Anda