Pasangan berinisial MY (51) dan Mai (31) ditangkap warga saat berduaan di sebuah gubuk persawahan Gampong (desa) Lam Lubuk, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.
"Setelah ditangkap diserahkan ke Polsek Ingin Jaya untuk menghindari amukan massa, kemudian mereka menghubungi Satpol PP dan WH Aceh untuk menyerahkan kedua tersangka," kata Wakil Komandan Operasi WH Aceh Safruddin yang biasa disapa Teungku Adin di Banda Aceh, Senin (26/7/2010).
"Kedua pelaku itu kita amankan untuk menghindari amukan warga karena yang menangkap mereka adalah warga," katanya lagi. Dikatakan, dalam pemeriksaan dilakukan petugas WH, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mai, tersangka perempuan, kata Safruddin, mengaku melakukan hubungan intim atas perintah mantan suaminya berinisial S.
Mai dan S telah bercerai, namun S kemudian menyuruh bekas isterinya itu berhubungan dengan MY. S percaya kalau mantan isterinya itu sudah berhubungan dengan lelaki lain, dia bisa kembali sebagai suami Mai yang sah. Petugas WH mencari S untuk meminta keterangan atas tuduhan itu.
Menurut Safruddin, kedua insan berlainan jenis itu melanggar qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat/mesum dan terancam dikenai hukuman cambuk. "Namun kita masih membuka peluang agar kasus ini diselesaikan secara pembinaan," ujar dia.
Pasca ditangkap bermesum, pasangan non muhrim memilih tinggal di Kantor Satpol PP dan WH karena takut kembali ke kampungnya, kata Safruddin.
"Setelah ditangkap diserahkan ke Polsek Ingin Jaya untuk menghindari amukan massa, kemudian mereka menghubungi Satpol PP dan WH Aceh untuk menyerahkan kedua tersangka," kata Wakil Komandan Operasi WH Aceh Safruddin yang biasa disapa Teungku Adin di Banda Aceh, Senin (26/7/2010).
"Kedua pelaku itu kita amankan untuk menghindari amukan warga karena yang menangkap mereka adalah warga," katanya lagi. Dikatakan, dalam pemeriksaan dilakukan petugas WH, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Mai, tersangka perempuan, kata Safruddin, mengaku melakukan hubungan intim atas perintah mantan suaminya berinisial S.
Mai dan S telah bercerai, namun S kemudian menyuruh bekas isterinya itu berhubungan dengan MY. S percaya kalau mantan isterinya itu sudah berhubungan dengan lelaki lain, dia bisa kembali sebagai suami Mai yang sah. Petugas WH mencari S untuk meminta keterangan atas tuduhan itu.
Menurut Safruddin, kedua insan berlainan jenis itu melanggar qanun nomor 14 tahun 2003 tentang khalwat/mesum dan terancam dikenai hukuman cambuk. "Namun kita masih membuka peluang agar kasus ini diselesaikan secara pembinaan," ujar dia.
Pasca ditangkap bermesum, pasangan non muhrim memilih tinggal di Kantor Satpol PP dan WH karena takut kembali ke kampungnya, kata Safruddin.
source : www.berita2.com
{ 0 comments... Skip ke Kotak Komentar }
Tambahkan Komentar Anda